DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menangguhkan penilaian terhadap lima perusahaan di Aceh dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) periode 2023-2024. Salah satunya PT Pertamina Hulu Energi NSO yang beroperasi di Aceh Utara.